Etika Publikasi
Etika Publikasi
Semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Jurnal Siguntang, yaitu editor, mitra bestari/pembaca, penerbit, dan penulis harus memahami dan mematuhi norma-norma atau etika publikasi ilmiah. Pernyataan ini didasarkan pada COPE Best Practices Guidelines for Journal Editor.
Tugas Penulis
1. Standar Pelaporan: Penulis harus menyajikan laporan yang akurat dari penelitian yang dilakukan serta hal-hal penting dari hasil diskusi yang objektif. Peneliti harus menyajikan hasil penelitiannya dengan jujur dan tanpa meniru, memalsukan, atau memanipulasi data yang tidak sesuai. Sebuah karya tulis ilmiah harus memuat informasi dan daftar pustaka yang cukup rinci sehingga memberikan ruang bagi peneliti lain untuk melanjutkan penelitiannya. Pelaporan yang curang atau tidak akurat secara sengaja merupakan perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima. Naskah harus mengikuti pedoman untuk pengiriman jurnal.
2. Keaslian dan Plagiarisme: Penulis harus memastikan bahwa semua tulisannya benar-benar asli. Penulis tidak dapat mengirimkan satu naskah ke lebih dari satu jurnal publikasi secara bersamaan kecuali telah disetujui oleh editor. Makalah sebelumnya dan publikasi serupa, baik yang dilakukan oleh peneliti lain maupun penulis sendiri, dapat diakui dan digunakan sebagai referensi. Jika ada literatur utama yang digunakan, maka harus ditulis dengan menggunakan tanda petik. Jika ada pernyataan yang diambil langsung dari hasil publikasi peneliti lain, sebaiknya ditandai dengan kata kutipan.
3. Publikasi yang berlebihan pada waktu yang sama: secara umum, penulis tidak boleh mengirimkan naskah yang sama lebih dari satu jurnal yang diterbitkan pada waktu yang sama. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari perilaku yang tidak etis dan tidak dapat diterima.
4. Berbagai publikasi yang lahir dari penelitian pribadi harus diidentifikasi dengan baik dan hasil publikasinya dapat digunakan sebagai referensi.
5. Pengakuan Sumber yang digunakan: Penulis harus mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian dan hasil kutipan publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat penelitian. Sebaiknya kita selalu memberikan pengakuan yang tepat terhadap hasil penelitian orang lain.
6.Kepemilikan: Kepemilikan penelitian yang dipublikasikan harus dapat secara akurat mewakili kontribusi setiap individu dalam makalah dan laporan ilmiah. Kepemilikan dibatasi hanya pada peneliti yang memberikan kontribusi signifikan, terutama pada konsep, desain, interpretasi dari studi yang diajukan. Sedangkan untuk peneliti lain yang sama-sama memberikan kontribusi sebaiknya ditulis sebagai penulis kedua, ketiga, dan seterusnya. Bila kontributor terbesar ditulis sebagai penulis pertama, maka kontributor lainnya dituliskan di bagian ucapan terima kasih. Penulis harus memastikan bahwa semua kontributor telah melihat dan menyetujui hasil karyanya untuk dipublikasikan dan keterlibatan mereka sebagai kontributor kedua, ketiga, dan seterusnya.
7.Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Semua penulis harus mengungkapkan naskahnya, baik yang berkaitan dengan keuangan maupun konflik kepentingan, yang mungkin dibatasi oleh penafsiran naskah tulisannya. Semua sumber keuangan/dana yang mendukung semua proyek harus diungkapkan.
8. Kesalahan Mendasar dalam Jurnal yang Diterbitkan: Jika penulis menemukan kesalahan mendasar atau ketidaktepatan dalam naskah yang dikirimkan, penulis harus memperhatikan saran dan masukan dari editor jurnal atau penerbit dan bekerja sama dengan editor untuk memperbaiki tulisannya.
9. Bahaya, Manusia, dan Animasi: Penulis harus dapat mengidentifikasi bahaya yang terkandung dalam naskahnya seperti bahan kimia, prosedur, dan peralatan yang digunakan
Tugas Editor
1. Keputusan Penerbitan: Berdasarkan hasil tinjauan dari laporan dewan editorial, editor dapat menerima, menolak, atau meminta perubahan pada naskah karya ilmiah. Validasi karya dan pentingnya karya tersebut bagi peneliti dan pembaca harus selalu menjadi dasar pengambilan keputusan. Editor dapat dipandu oleh kebijakan dewan editorial jurnal dan dibatasi oleh ketentuan hukum yang berlaku seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat bernegosiasi dengan editor atau reviewer lain dalam membuat keputusan ini. Editor harus bertanggung jawab atas segala sesuatu yang mereka terbitkan dan harus memiliki prosedur dan kebijakan untuk memastikan kualitas materi yang mereka terbitkan dan menjaga integritas tulisan yang diterbitkan.
2. Penelaahan Naskah: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah dievaluasi terlebih dahulu oleh editor untuk memastikan keasliannya. Editor harus mengatur dan menggunakan Reviewer yang memiliki kapasitas yang mumpuni dan bijaksana. Selain itu, ia juga harus menjelaskan proses Reviewer dalam menyampaikan informasi kepada penulis dan juga menunjukkan bagian mana dari jurnal yang ditelaah. Editor juga harus menggunakan peer reviewer yang tepat untuk makalah yang layak untuk dipublikasikan dengan memilih orang-orang yang memiliki kompetensi yang memadai dan menghindari konflik kepentingan.
3. Prinsip Keadilan: Editor harus memastikan bahwa setiap naskah yang diterima oleh dewan editorial jurnal ditinjau dari segi konten intelektual tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, kewarganegaraan, dll. dari penulis. Bagian penting dari tanggung jawabnya adalah membuat keputusan yang adil dan mengandung prinsip independensi dan integritas editorial. Editor berada dalam posisi yang kuat dalam membuat keputusan penerbitan, sehingga sangat penting untuk memastikan bahwa proses ini adil dan seobjektif mungkin.
4.Kerahasiaan: Editor harus memastikan bahwa informasi tentang naskah yang diserahkan oleh penulis dijaga kerahasiaannya. Editor harus secara kritis menilai setiap potensi pelanggaran terhadap perlindungan data dan kerahasiaan penulis, termasuk menggunakan informasi yang tepat terkait dengan penelitian terbaru yang dipresentasikan, dan penelitian yang dapat diterapkan dan sesuai untuk publikasi.
5. Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Editor Jurnal tidak akan menggunakan materi yang tidak dipublikasikan untuk diungkapkan dalam naskah yang diajukan untuk penelitian sendiri tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Editor tidak boleh terlibat dalam keputusan tentang naskah mana yang memiliki konflik kepentingan
Tugas Peninjauan / Peninjauan Ulang
1. Kerahasiaan: Informasi mengenai teks yang dikirimkan oleh penulis harus dijaga kerahasiaannya dan diperlakukan sebagai informasi rahasia. Naskah tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan siapa pun kecuali jika diizinkan oleh editor.
2.Sumber-sumber yang Diakui: Peninjau harus memastikan bahwa penulis telah mengakui semua sumber data yang digunakan dalam tulisan mereka. Ia juga harus mengidentifikasi karya ilmiah terkait yang dipublikasikan dan tidak dikutip oleh penulis. Beberapa pernyataan yang merupakan hasil pengamatan, turunan, atau pendapat yang telah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan kutipan yang relevan. Reviewer harus memberi tahu dewan redaksi jurnal sesegera mungkin jika mereka menyimpang, seperti aspek etika kerja, menyadari adanya kesamaan substansial antara naskah yang direview dengan naskah yang diserahkan ke jurnal atau artikel lain yang diterbitkan, atau mencurigai bahwa hal ini dapat terjadi selama penelitian atau penulisan dan penyerahan naskah; reviewer, bagaimanapun juga, harus menjaga kerahasiaan penulis dan tidak menyelidiki lebih lanjut kecuali jika dewan redaksi jurnal meminta informasi atau saran lebih lanjut.
3. Standar Objektivitas: Peninjauan terhadap naskah yang diajukan harus dilakukan secara objektif dan harus mengungkapkan pandangan mereka dengan argumen yang jelas dan mendukung. Ia harus mengikuti petunjuk jurnal mengenai yang dibutuhkan penulis kecuali jika ada alasan yang masuk akal untuk tidak mengikutinya. Reviewer harus konstruktif dalam tinjauannya dan memberikan umpan balik yang akan membantu penulis untuk meningkatkan kualitas naskah, memberikan saran dan masukan yang dapat mendukung pernyataan yang ditulis dalam teks dengan pertimbangan bahwa hal tersebut dapat meningkatkan kualitas tulisan penulis.
4.Pengungkapan dan Konflik Kepentingan: Informasi atau ide istimewa yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk keuntungan pribadi. Peninjau tidak boleh mempertimbangkan naskah yang memiliki konflik kepentingan yang diakibatkan oleh hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan atau koneksi lain dengan penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan naskah tersebut. Dalam kasus tinjauan double-blind, jika mereka mencurigai identitas penulis, mereka harus memberi tahu jurnal jika pengetahuan ini menimbulkan potensi konflik kepentingan.
5. Informasi atau ide rahasia yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Reviewer tidak boleh mempertimbangkan naskah mana yang memiliki konflik kepentingan yang akan melahirkan hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan atau keterkaitan lainnya dengan salah satu penulis, perusahaan, atau institusi yang terkait dengan penulisan. Jika terdapat dua pandangan yang membingungkan, reviewer dapat mencurigai identitas penulis dengan menginformasikan kepada dewan redaksi bahwa artikel ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
6.Akurasi: Peninjau harus merespons dalam jangka waktu yang telah disepakati. Dia hanya setuju untuk meninjau naskah jika mereka yakin dapat memberikan hasil tinjauan dalam waktu yang telah disepakati, menginformasikan kepada jurnal sesegera mungkin jika mereka membutuhkan lebih banyak waktu. Jika ia merasa tidak mungkin menyelesaikan tinjauan naskah dalam waktu yang telah ditentukan, maka informasi ini harus dikomunikasikan kepada editor, sehingga naskah tersebut dapat dikirim ke reviewer lain.